Minggu, 24 April 2011

KOMISARIS & DIREKSI SESUAI UU NO.40/2007 (tugas & Wewenang)

KOMISARIS

Tugas dan kewenangan

  1. melakukan pengawasan atas jalannya usaha PT dan memberikan nasihat kepada direktur
  2. dalam melakukan tugas, dewan direksi berdasarkan kepada kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
  3. kewenangan khusus dewan komisaris, bahwa dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu direktur, apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu

Kewajiban

  1. membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
  2. melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
  3. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan

Pengangkatan dan pemberhentian

1.       Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris. Dalam pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris.
2.       Dalam hukum Indonesia, selain Dewan Komisaris dikenal Dewan Pengawas Syariah yang merupakan pengawas yang harus dibentuk dalam sebuah PT yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah yang ditunjuk oleh RUPS dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

DIREKSI
Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur)
adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
  1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
  2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
  3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
  4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
Direktur atau dewan direksi di Indonesia merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).

Pengangkatan dan pemberhentian

Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur.

Tugas dan kewenangan

eksternal

1.       mewakili PT atas nama perseroan untuk melakukan bisnis dengan perusahaan lain
2.       mewakili PT dalam perkara pengadilan

internal

1.       mengurus dan mengelola PT untuk kepentingan PT yang sesuai dengan maksud dan tujuan PT
2.       menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PT

Tanggung jawab

Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.

(sumber: Wikipedia)

Kamis, 03 Februari 2011

SEKILAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai alat pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, LKM sebagai organisasi pembangunan melayani kebutuhan financial dari pasar yang tidak terlayani dengan baik sebagai salah satu upaya untuk pencapaian pembangunan seperti menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, membantu usaha-usaha yang telah ada untuk ditingkatkan, memperdayakan perempuan atau kelompok masyarakat lainnya yang kurang beruntung (masyarakat yang berpenghasilan rendah), LKM telah berkembang sejak tahun 1990-an.

Hal yang paling penting diingat bahwa LKM berpengaruh positif terhadap kesejahteraan sosial ekonomi orang-orang perpenghasilan rendah, dan akan dapat efektif apabila LKM  memiliki kinerja keuangan dan jangkauan (outreach) yang baik.

Beberapa studi tentang LKM telah difokuskan pada penilaian kinerja dan sustanabilitas (sustainability) LKM dengan mengevaluasi indikator-indikator keuangannya seperti profabilitas dan tingkat pengembalian pinjaman atau repayment rate yang secara langsung mempengaruhi tingkat kemandirian (self suffeciency)jangkauan dan mekanisme pemberian kredit.

Studi lain yang dilakukan mengungkapkan bahwa keberhasilan LKM di Indonesia adalah sebagai pengungkapan organisasi tersebut, mereka berpendapat bahwa rancangan dari suatu organisasi yang akan menjadi perentara layanan keuangan sangatlah penting karena hal itu akan menentukan kinerja LKM tersebut dan pada akhirnya menentukan keberhasilan atau kegagalannya.




Penulis: Iyo King Siang
Sumber: Lincolin Arsyad,Ph.D.

Sabtu, 29 Januari 2011

PROFIL

PT. BPR Mega Mas Lestari,  didirikan berdasarkan Akte Notaris No. 157 tanggal 25 Oktobrt 2010, dihadap notaris Yondri Darto,SH. dan izin Operasional dengan Keputusan Gubernur BI No. 13/24/KEP.GBI/DpG/2011 tgl. 07 April 2011, berkedudukan di Tanjung Balai Karimun, yang akan diresmikan dalam waktu dekat, dan beralamat di:

Jl. Jend. A Yani Komplek Karimun Mas Blok B No. 9-10
Tanjung Balai Karimun 29614.
Telp: 0777-323688 (H) Fax: 0777-325688

PT. BPR Mega Mas Lestari, memilih berkantor dilokasi tersebut merupakan kedudukan kantor yang dipastikan strategis, kedepan merupakan pusat bisnis masa depan yang didukung dengan berbagai bidang usaha seperti Pasar Tradisional Modern (sesuai pencanangan Bapak Bupati Karimun), usaha Retail, Property, Dealer, Perdagangan Umum, Pedagang Mikro, Busana, Perbengkelan, Restoran dan lain sebagainya merupakan potensi yang sangat menjanjikan.

Untuk tahap awal PT. BPR Mega Mas Lestari memperkenlkan produk utama yang terdiri dari:
  • Tabungan Mas
  • Tabungan Mas Junior
  • Deposito Berjangka
  • Kredit Modal Kerja, Investari, Kredit Serba Guna
  • Kredit Kepemilikan Kendaraan ( Mobil dan Sepeda Motor baik Baru maupun bekas)
  • Kredit Kepemilikan Rumah
Didukung tenaga kerja terlatih dibidangnya bekerja secara profesional, penuh keramahan dan berdedikasi tinggi dalam melayani para nasabah.

Didukung dengan gedung kantor yang nyaman dengan fasilitas standar layaknya sebuah bank, dengan fasilitas parkir yang memadai/luas, siap melayani para nasabah dari Senin s/d Sabtu.

Kedepan PT. BPR Mega Mas Lestari akan menjalin kerja sama dengan berbagai bidang usaha baik perusahaan maupun perorangan dalam membiayai berbagai fasilitas demi mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Menjelang Pembukaan dilaksanakan training dari tgl. 07 s/d 09 Feberuari 2011 bagi karyawan/ti untuk menambah pengetahuan perbankan secara umum, yang sangat membanggakan disini adalah ketertarikan 2 (dua) orang mahasiswa asal Jakarta dan Batam ikut serta dalam training tersebut, mengisi berlibur sekaligus menggali ilmu tentang perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat yang diadakan oleh Direksi BPR Mega Mas Lestari, dengan inisiatif dan semangat yang tinggi selalu setia mengikuti training hingga selesai dengan hasil nilai gemilang dan patut dibanggakan.

Pada Sabtu,  tanggal 16 April 2011 pukul 07.30 Wib telah memulai usaha perdana (soft opening) dengan acara berjalan dengan hikmat dimulai dengan Do'a bersama (sesuai dengan agama masing-masing) dikalangan intern PT. BPR Mega Mas Lestari.

Sesuai dengan amanat Direksi beberapa waktu lalu, kehadiran PT. BPR Mega Mas Lestari di Tanjung Balai Karimun berdampingan/ mitra bukan merupakan pesaing BPR yang terlebih dulu berdiri dan beroperasi, karena bersama-sama membantu pengusaha mikro yang belum terjamah oleh bank umum.

Walaupun beberapa hari terakhir tersebar kabar burung/isu dikalangan masyarakat bahwa PT. BPR Mega Mas Lestari menjalankan operasional awal/Soft Opening tanpa mengantongi izin, walaupun isu nemumbuhkan keraguan bagi calon nasabah dalam penempatan dana, hal ini merupakan hal biasa karena dalam bisnis perbankan adalah "Kepercayaan".