Minggu, 24 April 2011

KOMISARIS & DIREKSI SESUAI UU NO.40/2007 (tugas & Wewenang)

KOMISARIS

Tugas dan kewenangan

  1. melakukan pengawasan atas jalannya usaha PT dan memberikan nasihat kepada direktur
  2. dalam melakukan tugas, dewan direksi berdasarkan kepada kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
  3. kewenangan khusus dewan komisaris, bahwa dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu direktur, apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu

Kewajiban

  1. membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
  2. melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
  3. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan

Pengangkatan dan pemberhentian

1.       Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris. Dalam pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris.
2.       Dalam hukum Indonesia, selain Dewan Komisaris dikenal Dewan Pengawas Syariah yang merupakan pengawas yang harus dibentuk dalam sebuah PT yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah yang ditunjuk oleh RUPS dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

DIREKSI
Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur)
adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
  1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
  2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
  3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
  4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
Direktur atau dewan direksi di Indonesia merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).

Pengangkatan dan pemberhentian

Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur.

Tugas dan kewenangan

eksternal

1.       mewakili PT atas nama perseroan untuk melakukan bisnis dengan perusahaan lain
2.       mewakili PT dalam perkara pengadilan

internal

1.       mengurus dan mengelola PT untuk kepentingan PT yang sesuai dengan maksud dan tujuan PT
2.       menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PT

Tanggung jawab

Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.

(sumber: Wikipedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar